Proposal Kerjasama SDM (Sumber Daya Manusia)

CV. JOYO SERVICE INDONESIA

SK NO NIB-0234010022659.25.10.TAHUN 2020

 Office: Dsn. Jajar RT 07 RW 02 Ds. Jasem Kec. Ngoro-Mojokerto.

  Website : https://joyoserviceindonesia.com/



DAFTAR ISI........................................................................................................................ 1

PENDAHULUAN............................................................................................................... 2

 

1.1  Latar Belakang................................................................................................................. 2

1.2  Landasan Pokok............................................................................................................... 3

1.3  Manfaat dan Tujuan Proyek............................................................................................ 3

1.4  Sistem dan Mekanisme.................................................................................................... 3

1.5  Tenaga Kerja dan Sistem Pembayaran............................................................................ 7

1.6  Masa Kontrak.................................................................................................................. 11

1.7  Komitmen Kami.............................................................................................................. 11

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

CV. JOYO SERVICE INDONESIA adalah ssebuah perusahaan baru yang bergerak di bidang pengadaan “Tenaga Kerja” (Outsource) yang beralamat di Dusun kalanganyar RT.05/RW.01 Karanganyar Bandar Asri, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Kode Pos 61385. Perusahaan kami akan memberikan standar pelayanan kerja dalam hal melaksanakan pekerjaan di bidang dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai tekad, kemajuan serta terobosan baru dalam membentuk kerja professional yang berdedikasi tinggi dan bertanggung jawab di bidangnya dan menjadi tolak ukur nilai plus bagi pengguna jasa yang membutuhkannya.

Perusahaan kami memiliki integritas serta berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen atau penggunan jasa kami, dalam hal ini kami membekali diri dan karyawan selalu berpedoman pada kejujuran, disiplin, rasa tanggung jawab, kerjasama, dan loyalitas terhadap pengguna jasa kami atau konsumen. Selain itu kami juga bekerja sama dan berkomunikasi terhadap sesame rekan kerja dan pemakai jasa guna menunjang kepuasan pelayanan yang berkualitas dan professional. 

Lingkup kerja kami meliputi Instansi Pemerintah, dan Perusahaan. Kami JOYO SERVICE INDONESIA siap bekerja sama dengan anda para mitra kami dalam menempuh dan mengarungi dunia kerja.

1.1  Landasan Pokok

Landasan pokok atau utama CV. JOYO SERVICE INDONESIA dalam menjalankan kreatifitas dan kinerja adalah Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada:

1.      UU. No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

2.      Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kerja dan Perburuhan.

3.      PERDA Provinsi Jawa Timur tentang Tenaga Kerja dan Perburuhan.

4.      Lain-lain yang berhubungan dengan kelengkapan dan pembinaan Sumber Daya Manusia.

 

1.2  Manfaat dan Tujuan Proyek

Manfaat CV. JOYO SERVICE INDONESIA dalam hal ini adalah untuk menjalin kerja sama terhadap perusahaan pemakai jasa dalam hal penyediaan tenaga kerja yang berkualitas dan bertanggung jawab serta professional di bidangnya sehingga dapat membantu dan memperlancar kepentingan perusahaan pemakai jasa dalam melaksanakan kegiatan kerja dan keseharian.

Tujuan kami adalah menawarkan jasa di bidang penyediaan tenaga kerja (outsource) kepada perusahaan pemakai jasa.

1.3  Sistem dan Mekanisme

Sistem kerja operasional CV. JOYO SERVICE INDONESIA dalam bidang jasa penyediaan  tenaga kerja (outsource) adalah sebagai berikut:

A.    Standar Layanan Kerja (Default Service Job)

Adapun standar layanan kerja yang ditawarkan kepada perusahaan pemakai jasa, ini dikemas dalam Standar Operasional Proedur(SOP) kerja yang kami berikan/sampaikan.

 

A.    Proedur Pelayanan

Prosedur pelayanan kerja CV. JOYO SERVICE INDONESIA yang kami gunakan adalah manajemen struktural sehingga mengurangi kesalahan yang bersifat miss communication tetapi kami tetap mengutamakan kepuasan dalam pelayanan kepada pemakai jasa kami.

B.     Prosedur penempatan (Place Procedure) Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja dilakukan setelah ada permintaan dari pihak pengguna jasa yang disampaikan ke CV. JOYO SERVICE INDONESIA, yang selanjutnya pihak CV. JOYO SERVICE INDONESIA mengajukan tenaga kerja dan kelengkapan administrasi, tetapi keputusan tentang menerima atau menolak tenaga kerja tersebut sepenuhnya menjadi hak pengguna jasa.

C.     Sistem Perekrutan/pencarian Tenaga Kerja

Adapun sistem perekrutan tenaga kerja ini dilakukan dengan cara:

1.      Pemberdayaan karyawan yang ada di lokasi kerja si pemakai jasa, Sistem Take Over (pengalihan) dari perusahaan pengguna ke CV. JOYO SERVICE INDONESIA.



 


2.      Bagan prosedur penempatan tenaga kerja oleh CV. JOYO SERVICE INDONESIA (seleksi dilakukan oleh CV. JOYO SERVICE INDONESIA).


            3.    Bagan prosedur penempatan tenaga kerja oleh CV. JOYO SERVICE INDONESIA                                   (seleksi dilakukan oleh perusahaan pengguna jasa)

Mekanisme kerja operasional CV. JOYO SERVICE INDONESIA dalam bidang penyedia jasa Tenaga Kerja adalah sebagai berikut:

1.      Pola perencanaan pekerjaan (Planning Talk Shop) yang dilakukan setiap divisi unit dilokasi kerja pengguna jasa.

2.      Pola pembinaan tenaga kerja yang dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan.

3.      Controlling atau pengawasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu yang berbeda yang dilakukan secara bergantian oleh manajemen CV. JOYO SERVICE INDONESIA diatur oleh kepala operasional serta pengguna jaa berhak melakukan control atau pengawasan kepada tenaga kerja perilhal masuk kerja, gaji karyawan sesuai kesepakatan, pembayaran Jamsostek dan jaminan kesehatan.

4.      Waktu jam kerja 40 jam dan apabila ada tenaga kerja yang mengalami sakit atau cuti kami bersedia menggantikan dengan tenaga kerja pengganti yang baru (sementara) jika dibutuhkan kecuali tidak hadir tanpa keterangan.

5.      Lembur (Over Time) kerja sesuia permintaan pengguna jasa yang diatur dengan intruksi PNP TK NO.1/1970.

6.      Sarana penunnjang untuk kelancaran tugas di lokasi pengguna jasa biasa menggunakan perangkat atau tool set yang sudah tersedia dilokasi kerja atau disediakan oleh pihak penggunan jasa.

7.      Complain hasil kerja dari tenaga kerja kami berdasarkan kesalahan yang bersifat obyektif dari penilaian pengguna jasa, yang selanjutnya apabila tidak ada kecocokan dengan kinerja karyawan kami, maka kami dapat menggantikan dengan tenaga kerja yang baru.

1.1  Tenaga Kerja dan Sistem Pembayaran

A.    Tenaga Kerja

1.      Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dari pengguna jasa dari 1 (satu) orang tenaga kerja atau lebih.

2.      Tenaga kerja yang dibutuhakan sesuai dengan keperluan pihak pengguna jasa yang ahli atau berpengalaman di bidangnya.

3.      Status tenaga kerja dan keorganisasian mengikuti sesuia dengan manajemen perusahaan kami (CV. JOYO SERVICE INDONESIA).

4.      Tenaga kerja yang kami sediakan adalah sebagai berikut:

1)      Driver

2)      Administrasi.

3)      Mekanik.

4)      Operator warehouse.

5)      Operator irigasi dan pertanian.

6)      Tenaga kerja harian lepas atau borong.

B.     Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran upah dan biaya dilakukan melalui transfer dan untuk kwintansi tagihan akan ditagihkan/dikirim kepada pihak pengguna jasa 10 hari sebelum akhir bulan. Dikarenakan pembayaran gaji/upah kepada tenaga kerja dibayarkan pada akhir bulan. (akan diatur di perjanjian kerja sama)

Adapun biaya pengadaan tenaga kerja merupakan biaya operasional perusahaan yang dikeluarkan pada setiap bulannya. Biaya ini disesuaikan dengan kemampuan perusahaan pihak pengguna jasa, yang mana akan dilakukan negoisasi terlebih dahulu supaya tidak memberatkan semua pihak.


Lampiran perincian biaya tenaga kerja

1.1  Masa Kontrak (Term Contract)

Jangka waktu masa kontrak/perjanjian kerja antara CV. JOYO SERVICE INDONESIA dengan pihak pengguna jasa minimal 1 (satu) tahun masa kerja.

1.2  Komitmen Kami

Ø  Tumbuh dan berkembang bersama

Ø  Memberikan manfaat yang signifikan

Ø  Memberikan pelayanan yang terbaik dan tepat waktu

Ø  Menerima kritik dan saran

Ø  Memberikan dan menyediakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.


 



                       


 

 



Komentar