Proposal Kerjasama SDM (Sumber Daya Manusia)
SK
NO NIB-0234010022659.25.10.TAHUN 2020
Office: Dsn. Jajar RT 07 RW 02 Ds. Jasem Kec.
Ngoro-Mojokerto.
Website
: https://joyoserviceindonesia.com/
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ 1
PENDAHULUAN............................................................................................................... 2
1.1
Latar Belakang................................................................................................................. 2
1.2
Landasan Pokok............................................................................................................... 3
1.3
Manfaat dan Tujuan Proyek............................................................................................ 3
1.4
Sistem dan Mekanisme.................................................................................................... 3
1.5
Tenaga Kerja dan Sistem
Pembayaran............................................................................ 7
1.6
Masa Kontrak.................................................................................................................. 11
1.7 Komitmen
Kami.............................................................................................................. 11
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
CV. JOYO SERVICE INDONESIA adalah ssebuah perusahaan
baru yang bergerak di bidang pengadaan “Tenaga Kerja” (Outsource)
yang beralamat di Dusun kalanganyar RT.05/RW.01 Karanganyar Bandar Asri, Kec.
Ngoro, Kab. Mojokerto, Kode Pos 61385. Perusahaan kami akan memberikan standar
pelayanan kerja dalam hal melaksanakan pekerjaan di bidang dan pengembangan
sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai tekad, kemajuan serta terobosan baru
dalam membentuk kerja professional yang berdedikasi tinggi dan bertanggung
jawab di bidangnya dan menjadi tolak ukur nilai plus bagi pengguna jasa yang
membutuhkannya.
Perusahaan kami memiliki integritas serta
berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen atau penggunan
jasa kami, dalam hal ini kami membekali diri dan karyawan selalu berpedoman
pada kejujuran, disiplin, rasa tanggung jawab, kerjasama, dan loyalitas
terhadap pengguna jasa kami atau konsumen. Selain itu kami juga bekerja sama
dan berkomunikasi terhadap sesame rekan kerja dan pemakai jasa guna menunjang
kepuasan pelayanan yang berkualitas dan professional.
Lingkup kerja kami meliputi Instansi Pemerintah, dan Perusahaan. Kami JOYO SERVICE INDONESIA siap bekerja sama dengan anda para mitra kami dalam menempuh dan mengarungi dunia kerja.
1.1 Landasan
Pokok
Landasan
pokok atau utama CV. JOYO SERVICE INDONESIA dalam menjalankan kreatifitas dan
kinerja adalah Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada:
1. UU.
No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan
Pemerintah tentang Tenaga Kerja dan Perburuhan.
3. PERDA
Provinsi Jawa Timur tentang Tenaga Kerja dan Perburuhan.
4. Lain-lain
yang berhubungan dengan kelengkapan dan pembinaan Sumber Daya Manusia.
1.2 Manfaat
dan Tujuan Proyek
Manfaat
CV. JOYO SERVICE INDONESIA dalam hal ini adalah untuk menjalin kerja sama
terhadap perusahaan pemakai jasa dalam hal penyediaan tenaga kerja yang
berkualitas dan bertanggung jawab serta professional di bidangnya sehingga
dapat membantu dan memperlancar kepentingan perusahaan pemakai jasa dalam
melaksanakan kegiatan kerja dan keseharian.
Tujuan
kami adalah menawarkan jasa di bidang penyediaan tenaga kerja (outsource)
kepada perusahaan pemakai jasa.
1.3 Sistem
dan Mekanisme
Sistem kerja operasional
CV. JOYO SERVICE INDONESIA dalam bidang jasa penyediaan tenaga kerja (outsource) adalah
sebagai berikut:
A. Standar
Layanan Kerja (Default Service Job)
Adapun standar layanan
kerja yang ditawarkan kepada perusahaan pemakai jasa, ini dikemas dalam Standar
Operasional Proedur(SOP) kerja yang kami berikan/sampaikan.
A. Proedur
Pelayanan
Prosedur
pelayanan kerja CV. JOYO SERVICE INDONESIA yang kami gunakan adalah manajemen
struktural sehingga mengurangi kesalahan yang bersifat miss communication
tetapi kami tetap mengutamakan kepuasan dalam pelayanan kepada pemakai jasa
kami.
B. Prosedur
penempatan (Place Procedure) Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja dilakukan setelah ada permintaan dari pihak pengguna jasa yang
disampaikan ke CV. JOYO SERVICE INDONESIA, yang selanjutnya pihak CV. JOYO
SERVICE INDONESIA mengajukan tenaga kerja dan kelengkapan administrasi, tetapi
keputusan tentang menerima atau menolak tenaga kerja tersebut sepenuhnya
menjadi hak pengguna jasa.
C. Sistem
Perekrutan/pencarian Tenaga Kerja
Adapun
sistem perekrutan tenaga kerja ini dilakukan dengan cara:
1. Pemberdayaan karyawan yang ada di lokasi kerja si pemakai jasa, Sistem Take Over (pengalihan) dari perusahaan pengguna ke CV. JOYO SERVICE INDONESIA.
2. Bagan
prosedur penempatan tenaga kerja oleh CV. JOYO SERVICE INDONESIA (seleksi
dilakukan oleh CV. JOYO SERVICE INDONESIA).
Mekanisme
kerja operasional CV. JOYO SERVICE INDONESIA dalam bidang penyedia jasa Tenaga
Kerja adalah sebagai berikut: 1. Pola
perencanaan pekerjaan (Planning Talk Shop) yang dilakukan setiap divisi
unit dilokasi kerja pengguna jasa. 2. Pola
pembinaan tenaga kerja yang dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan. 3. Controlling
atau pengawasan dilakukan setiap hari
kerja dengan waktu yang berbeda yang dilakukan secara bergantian oleh manajemen
CV. JOYO SERVICE INDONESIA diatur oleh kepala operasional serta pengguna jaa
berhak melakukan control atau pengawasan kepada tenaga kerja perilhal masuk
kerja, gaji karyawan sesuai kesepakatan, pembayaran Jamsostek dan jaminan
kesehatan. 4. Waktu
jam kerja 40 jam dan apabila ada tenaga kerja yang mengalami sakit atau cuti
kami bersedia menggantikan dengan tenaga kerja pengganti yang baru (sementara)
jika dibutuhkan kecuali tidak hadir tanpa keterangan. 5. Lembur
(Over Time) kerja sesuia permintaan pengguna jasa yang diatur dengan
intruksi PNP TK NO.1/1970. 6. Sarana
penunnjang untuk kelancaran tugas di lokasi pengguna jasa biasa menggunakan
perangkat atau tool set yang sudah tersedia dilokasi kerja atau
disediakan oleh pihak penggunan jasa. 7. Complain
hasil kerja dari tenaga kerja kami berdasarkan kesalahan yang bersifat obyektif
dari penilaian pengguna jasa, yang selanjutnya apabila tidak ada kecocokan
dengan kinerja karyawan kami, maka kami dapat menggantikan dengan tenaga kerja
yang baru. 1.1 Tenaga
Kerja dan Sistem Pembayaran A. Tenaga
Kerja 1. Jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dari pengguna jasa dari 1 (satu) orang
tenaga kerja atau lebih. 2. Tenaga
kerja yang dibutuhakan sesuai dengan keperluan pihak pengguna jasa yang ahli
atau berpengalaman di bidangnya. 3. Status
tenaga kerja dan keorganisasian mengikuti sesuia dengan manajemen perusahaan
kami (CV. JOYO SERVICE INDONESIA). 4. Tenaga
kerja yang kami sediakan adalah sebagai berikut: 1) Driver 2) Administrasi. 3) Mekanik. 4) Operator warehouse. 5) Operator irigasi dan pertanian. 6) Tenaga kerja harian lepas atau borong. B. Sistem
Pembayaran Sistem
pembayaran upah dan biaya dilakukan melalui transfer dan untuk kwintansi
tagihan akan ditagihkan/dikirim kepada pihak pengguna jasa 10 hari sebelum
akhir bulan. Dikarenakan pembayaran gaji/upah kepada tenaga kerja dibayarkan
pada akhir bulan. (akan diatur di perjanjian kerja sama) Adapun biaya pengadaan tenaga kerja merupakan biaya operasional perusahaan yang dikeluarkan pada setiap bulannya. Biaya ini disesuaikan dengan kemampuan perusahaan pihak pengguna jasa, yang mana akan dilakukan negoisasi terlebih dahulu supaya tidak memberatkan semua pihak. Lampiran perincian biaya tenaga kerja 1.1 Masa
Kontrak (Term Contract) Jangka waktu masa kontrak/perjanjian kerja
antara CV. JOYO SERVICE INDONESIA dengan pihak pengguna jasa minimal 1 (satu)
tahun masa kerja. 1.2 Komitmen
Kami Ø Tumbuh
dan berkembang bersama Ø Memberikan
manfaat yang signifikan Ø Memberikan
pelayanan yang terbaik dan tepat waktu Ø Menerima
kritik dan saran
Ø Memberikan
dan menyediakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. |
Komentar
Posting Komentar